Selasa, 08 September 2020

CARA MUDAH MENDAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP ) TERBARU



Apa itu kartu KIP ?
KIP merupakan singkatan dari kartu Indonesia pintar yang mana degan memiliki kartu KIP tersebut maka seorang siswa dapat memperoleh bantuan tunai pendidikan berupa yang yang dapat di ambil melalui bank penyalur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Kartu KIP di peruntukkan bagi anak usia sekolah yaitu anak sekolah yang masih berumur 6 – 21 tahun dan merupakan anak yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga yang tergolong kurang mampu. Pemberian kartu KIP bagi anak sekolah yang kurang mampu merupakan program pemerintah yang di beri nama dengan PIP ( program Indonesia pintar )yang sangat membantu orang tua yang selama ini mengeluhkan tidak dapat menyekolahkan anaknya karena tidak memiliki biaya. Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus sekolah atau bahkan tidak bersekolah.


PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran Utama penerima PIP adalah Peserta didik pemegang kartu KIP yang merupakan peserta didik dari keluarga miskin.

Bagi yang memiliki kartu KIP dapat memanfaatkan kartu tersebut untuk bisa memperoleh bantuan pendidikan berupa uang tunai dengan cara kartu KIP tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di sekolah tempat siswa tersebut terdaftar dan menginputkan nomor KIP  beserta nama penerima kartu KIP tersebut melalui aplikasi dapodik sekolah masing-masing.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).


Bagi yang belum memiliki kartu KIP dan ingin mendapatkannya dapat membaca penjelasan di bawah ini :

CARA 1 :
Bagi siswa yang tergolong siswa miskin dan berasal dari keluarga tidak mampu serta belum memperoleh kartu KIP dapat memperoleh bantuan PIP dengan cara menggunakan kartu KKS atau kartu keluarga sejahtera. Dengan KKS tersebut siswa yang tergolong tidak mampu juga akan dapat merasakan program PIP dari pemerintah.
Cara yang harus dilakukan yaitu membawa kartu KKS tersebut ke satuan pendidikan tempat siswa tersebut bersekolah dan di input datanya agar anak yang bersangkutan dapat di usulkan sebagai calon penerima PIP melalui aplikasi dapodik.

CARA 2 :
Apabila tidak memiliki kartu KKS maka orang tua siswa dapat membuatkan surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) yang dapat di peroleh melalui Desa dan kemudian membawa SKTM tersebut ke satuan pendidikan untuk dapat menjadi bukti fisik bahwa siswa tersebut benar-benar merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga melalui SKTM tersebut nantinya sekolah mengusulkan ke dinas pendidikan dan pihak dinas meneruskan usulan tersebut ke kementerian pendidikan agar diproses dan bisa memperoleh kartu KIP.

Demikianlah cara agar dapat memperoleh bantuan program pendidikan Indonesia pintar, semoga dengan melakukan cara – cara tersebut dapat membantu para siswa yang berasal dari keluarga miskin yang belum memiliki kartu KIP untuk dapat merasakan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ).